You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
8 KPST di Jakbar Bakal Dilaunching Senin (17/12)
.
photo doc - Beritajakarta.id

8 KPST di Jakbar Bakal Dilaunching Senin

Sebanyak 8 Kampung Penanganan Sampah Terpadu (KPST) di Jakarta Barat akan dilaunching pada Senin 17 Desember. Ke-8 KPST tersebut berasal dari delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat hasil kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat dengan Bank Indonesia (BI).  

Program KPST dilakukan untuk mengurangi volume sampah

"Program KPST dilakukan untuk mengurangi volume sampah," ujar Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Sabtu (15/12).

Ia menambahkan, Bank Indonesia melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) memberikan bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah terpadu yakni, tong komposter. 

Pemkot Jakbar Siapkan 4.000 Kantong Plastik Pemilah Sampah

Bantuan lainnya berupa kantong pemilah sampah organik dan non organik, cairan bakteri pengurai, serta alat biopori. 

Kedelapan RT yang mewakili kecamatan se Jakarta Barat untuk penerapan program KPST yakni RT 07/03 Tanah Sereal (Tambora), RT 06/04 Tegal Alur (Kalideres), RT 08/06 Kembangan Utara (Kembangan), RT 07/07 Sukabumi Selatan (Kebon Jeruk), RT 05/01 Tanjung Duren Utara (Grogol Petamburan), RT 05/04 Kota Bambu Selatan (Palmerah), RT 07/08 Keagungan (Tamansari) dan RT 13 dan 14 RW 05 Cengkareng Barat (Cengkareng). 

"Masing-masing RT ini akan menerima sarana dan prasarana pengelolaan sampah terpadu itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1621 personFakhrizal Fakhri
  2. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1586 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1584 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1267 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

782
Hari
09
Jam
30
Menit
34
Detik